KPK Pastikan Penetapan Tersangka Rafael Alun Sesuai Mekanisme Hukum

  • Whatsapp
Foto Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. KPK juga memastikan status hukum kepada Rafael telah melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Setiap langkah KPK kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Rafael sendiri telah buka suara dan mempertanyakan penetapan tersangka kepadanya. Rafael menolak disebut sebagai penerima gratifikasi.

Ali menilai bantahan Rafael hal lumrah yang acap kali dilakukan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama,” ujar Ali.

Ali mengatakan Ppnetapan tersangka kepada Rafael telah melalui serangkaian klarifikasi hingga pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Tiap temuan itu, kata Ali, menjadi petunjuk dalam menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka,” jelas Ali.

Rafael Alun Buka Suara

Sebelumnya, Rafael alun buka suara. Rafael menerima penetapan tersangka dirinya dan menceritakan semua asal-usul kekayaannya.

“Safety box bahwa itu uang dari hasil penjualan tanah saya di tahun 2010, ada empat tanah yang saya jual,” kata Rafael kepada detikcom, Kamis (30/3).

Yang pertama, kata Rafael, rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G I nomor 112 senilai Rp 10 miliar. Tanah di Kebon Jeruk itu hibah dari orang tua.

“Ada akta hibahnya,” ucap Rafael.

Kemudian tahun 1997, Rafael membeli tanah senilai Rp 200 juta. Lalu dijual di tahun 2010 naik harganya menjadi Rp 2,3 miliar.

“Saya juga mempunyai tanah di Jalan Pangandaran Nomor 18 di Bukit Sentul, saya jual Rp 2,4 miliar. Kemudian saya juga punya rumah di England Park Bukit Sentul, itu juga saya jual senilai Rp 600 juta. Kemudian saya punya reksa dana di tahun 2009 yang saya cairkan di 2010 sebesar Rp 2,7 miliar,” ungkap Rafael.

Setelah dijual, uang hasil penjualan ditukar dengan mata uang asing. Seiring waktu, valasnya naik karena terjadi kenaikan kurs terhadap rupiah.

“Kemudian saya simpan di safe deposit box saya. Saya tidak melaporkan dalam LHKPN saya, tetapi dalam SPPT saya laporkan penjualan-penjualan aset tersebut,” tutur Rafael. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait