KPK Sebut Ultimatum 70.350 Pejabat Belum Lapor LHKPN

  • Whatsapp
Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto
banner 728x90

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatom kepada para penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor untuk segera menyerahkan LHKPN periode tahun 2022. Batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan hingga 16 Maret 2023 menunjukkan 70.350 wajib lapor belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN.

“Sementara itu, sejumlah 302.433 dari total 372.783 wajib lapor atau sekotar 81 persen telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi melalui keterangan tertulis pada Jum’at 17 Maret 2023.

Pelaporan LHKPN di lembaga yudikatif tertinggi

Ipi menyebut capaian pelaporan LHKPN para pegawai lembaga yudikatif merupakan yang tertinggi. Ia menerangkan sejumlah 18.095 dari 18.648 wajib lapor sudah menunaikan kewajibannya. “Atau capaiannya mencapai 97 persen,” ujar dia.

Selain itu, Ipi mengatakan jajaran pegawai lembaga eksekutif berada di peringkat kedua tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Ia menjelaskan capaian tingkat pelaporannya mencapai 84 persen.

“Pada jajaran eksekutif, baik pusat maupun daerah, dari total 291.360 wajib lapor sudah ada 243.307 yang telah melaporkan,” kata Ipi.

Legislator yang lapor LHKPN baru 52 persen

Sementara itu, peringkat jajaran lembaga legislatif merupakan yang paling buncit dari tingkat capaian pelaporan LHKPN mereka. Ipi mengatakan tingkatan capaian pelaporan LHKPN para legislator hanya sebesar 52 persen.

“Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah melaporkan,” ujar dia.

Ipi juga mengatakan para wajib lapor dari lembaga BUMN dan BUMD memiliki capaian pelaporan sebesar 72 persen. “Dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN mereka,” kata Ipi.

Oleh sebab itu, Ipi mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah dikenai wajib lapor untuk segera menunaikan kewajibannya. Hal tersebut, kata dia, untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara.

“LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara,” ujar dia. ***

Editor/Sumber: Riky/Tempo.co

Berita terkait