Kailipost– Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pidana yang mungkin terjadi pada proses pemutakhiran data pemilih dan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sedang berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Donggala, Moh. Fikri saat menerima kunjungan Gakumdu Sulawesi Tengah, di Donggala. Senin (6/03/2023).
Moh Fikri menyampaikan, saat ini Bawaslu Donggala Fokus melakukan Pengawasan serta upaya pencegahan terhadap deteksi dini potensi tindak pidana Pemilu pada proses tahapan pemuktahiran data pemilih dan tahapan Verifikasi Faktual dukungan bakal calon DPD.
Dikatakan Fikri, untuk melakukan hal tersebut diperlukan komitmen dan saling bekerja sama antara pihak terkait demi terciptanya penanganan yang maksimal terhadap tindak pidana pemilu.
“Bawaslu Donggala berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dalam hal penanganan tindak pidana pemilu dalam sentra Gakkumdu Donggala,” ungkap Fikri.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng I Made Warna menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana pemilu harus dijalankan sesuai dengan ketetapan hukum yang telah diatur dalam undang-undang Pemilu. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan untuk menjaganya netralitas serta kekompakan demi suksesnya Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan tahun depan.
“harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan Pemilu, menghindari perbedaan persepsi, menjaga netralitas dan kekompakan pada pelaksanaan tugas dalam menghadapi kerja-kerja penegakan hukum pidana pemilu guna suksesnya Pemilu serentak Tahun 2024,” kata Polda Sulteng I Made Warna.
Di tempat yang sama Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Sulteng, Darmiati menjelaskan Bahwa saat ini Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten dan Kota harus mengutamakan upaya pencegahan atas potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Kebijakan lembaga saat ini lebih mengedepankan pencegahan atas potensi pelanggaran, upaya pencegahan ini harus di dukung oleh dokumen-dokumen kerja hasil pengawasan. Adapun penanganan dugaan tindak pidana dilakukan jika telah dilakukan upaya pencegahan,” Kara Darmiati
Darmiati mengatakan bahwa untuk mencapai semua itu, maka diperlukan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) serta ketersediaan sarana penunjang untuk mendukung penanganan dugaan tindak pidana pemilu
“Memastikan kesiapan SDM dalam penanganan proses dugaan tindak pidana pemilu, memastikan keterpenuhan sarana dan prasarana sekretariat sentra Gakkumdu, dan menganalisa potensi tindak pidana dalam pelaksanaan tahapan pemilu di Wilayah Kabupaten Donggala,” ujarnya. ***
Reporter: Ari