Aturan Naik Kereta Api Lokal 2023
Aturan naik kereta api 2023 juga berlaku untuk perjalanan lokal atau aglomerasi. Berikut aturan-aturan yang berlaku.
1. Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.
2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
3. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
5. Orangtua/orang dewasa pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Penggunaan Aplikasi SatuSehat
Aturan lain mudik naik kereta api 2023 adalah menunjukkan bukti vaksinasi kepada petugas stasiun saat keberangkatan. Dokumen bisa berupa soft copy yang terdapat di aplikasi pengganti PeduliLindungi tersebut.
SatuSehat merupakan aplikasi pengganti PeduliLindungi yang sudah bisa digunakan mulai tanggal 1 Maret 2023. Aplikasi SatuSehat ini menggantikan fungsi aplikasi PeduliLindungi yang menyediakan data kesehatan masyarakat, termasuk sertifikasi vaksin. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com