Jakarta,- Aturan mudik kereta api 2023 perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan pulang kampung. Libur Hari Raya Idul Fitri 2023 berjumlah tujuh hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
Lantas, aturan apa saja yang berlaku untuk penumpang kereta api saat mudik Lebaran 2023? Simak informasinya di bawah ini.
Aturan Mudik Naik Kereta Api 2023
PT KAI menyebutkan ketentuan mudik naik kereta api tahun 2023 masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini tertanggal 26 Agustus 2022.
Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022.
Berikut adalah aturan mudik Lebaran 2023 untuk kereta api jarak jauh.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
2. Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
3. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).
5. Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.