Jakarta,- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera memproses etik dan disiplin pegawai terkait transaksi janggal Rp 349 triliun. Kemenkeu diminta membersihkan pegawainya yang diduga masuk dalam pusaran transaksi jangga itu.
“Saya minta Kemenkeu menangani etik dan disiplin pegawai. Kalau melakukan penegakan hukum kesannya masyarakat, jeruk makan jeruk. Karena selama ini kayak tampak tidak dikerjakan dengan serius,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Ia juga mengatakan bahwa untuk memberikan sanksi etik kepada pegawai, tidak hanya berdasarkan pada persoalan hukum. Menurutnya, dengan data transaksi mencurigakan tersebut, menunjukkan ada pengawasan yang tidak profesional.
“Dasar pemecatan itu kan tidak murni hukum saja. Buktinya kemarin Rafael diberhentikan sebelum proses hukum kan bisa. Tidak profesional, minimal. Apapun ini, sampai jebol nilainya segitu kan karena tidak profesional. Waktu itu yang punya jabatan-jabatan berarti tidak mampu mengawasi, kalau pelaksana tidak profesional, dan itu bisa diberikan sanksi mulai teringan sampai terberat. Istilahnya bersih-bersih,” ujarnya.
“Dengan bersih-bersih yang keras bukan hanya bersih-bersih biasa. Kalau wajarnya hanya dihukum penurunan pangkat maka dia dihukum pemecatan, jadi harus ada nilai plus-plusnya,” lanjutnya.
Selain itu, Boyamin juga meminta DPR untuk mengawasi proses hukumnya. Dia mengatakan data yang sifatnya umum untuk disampaikan saat rapat gabungan di DPR nanti.
“Tetep di DPR, DPR tetap mengontrol dan mengawasi penegakkan hukum. Selama ini tidak ramai, DPR melempem, peneggakan hukum melempem. Data general dan agaregat boleh disampaikan tapi data rahasia biar diberikan ke penyidik,” imbuhnya.
DPR Bakal Rapat Gabungan Bahas Rp 349 Triliun
Komisi III DPR mengagendakan rapat lanjutan dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). DPR akan mengundang Ketua Komite Kordinasi Nasional TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud Md hingga anggota Komite TPPU yang juga Menteri Keuangan ke rapat.
Surat undangan rapat itu bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus tertanggal 3 April 2023. Rencananya rapat digelar Selasa (11/4), pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat umum yang lalu antara Komisi III DPR dengan Mahfud Md pada 29 Maret 2023. Sebelumnya, Komisi III DPR memang sempat memutuskan untuk menskors rapat dan melanjutkannya kembali.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengonfirmasi undangan rapat tersebut. Dia mengatakan rapat akan kembali membahas terkait isu Rp 349 triliun yang masih simpang siur.
“Besok tanggal 11 April kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU dengan Sekretaris TPPU sekaligus Ketua PPATK dan juga anggota Komite TPPU sekaligus Mentri keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan sebelumnya agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp 349 T yang masih simpang siur,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com