PALU,– Polisi menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Jalan Cumi-Cumi Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada Kamis (13/4/2023) dini hari sekira pukul 00.10 Wita.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Kamis (13/4/2023) membenarkan penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut.
AKP Rustang mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar, apalagi dilakukan di Bulan Suci Ramadan.
Untuk itu, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, dan Provost Polresta Palu dan personel Polsek Palu Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rustang melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam.
Di lokasi penggerebekan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam ekor ayam, enam sepeda motor, sebuah arena sabung ayam, satu lampu penerang.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua warga di lokasi penggerebekan sabung ayam tersebut berinisial Br (47), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan Js (69), beralamat Pengawu, Kecamatan Tatanga.
Dia menuturkan, arena sabung ayam itu dilakukan di sebuah rumah warga, namun saat penggerebekan yang bersangkutan tidak ada.
“Seluruh barang bukti dan warga yang berhasil diamankan di lokasi tersebut dibawa di Mapolresta Palu untuk dilakukan proses lanjut,” kata Kapolsek Rustang. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini