Jakarta,- Sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai, Rabu (12/4/2023). Ferdy Sambo tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terlihat ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso membuka persidangan. Saat ini hakim Singgih tengah membacakan identitas Sambo sebelum membacakan putusan.
Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com