PALU,- Sebanyak 28 anggota DPRD Kota Palu yang diduga menggunakan biaya akomodasi (hotel) selama tahun 2022 dengan fiktif direkomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai temuan. Diperkirakan sebesar Rp1 miliar. Beberapa di antaranya telah mengembalikan ke kas daerah sebelum lebaran idul fitri.
28 anleg itu merata. Dari jajaran pimpinan dewan sampai ada yang ketua partai politik. 28 nama dan nama partai politiknya beredar di sosial media bahkan WhatsApp grup. Nota hitam hotel fiktif itu di Kota Jakarta, Bandung dan sekitarannya. Beredar pula format excel terkait nama anleg dan keterangan nota hotel dengan keterangan tidak benar, yang belum ditandatangani Sekretaris DPRD Kota Palu, Ridwan Karim.
Hari ini desakan agar ke 28 anleg Palu itu diperiksa aparat penegak hukum disuarakan LSM anti rasuah, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah. Bahkan LSM itu mengancam akan mendemo gedung DPRD di Jalan Moh Hatta Palu itu.