Harsono Bereki, Ketua KRAK menyebut tindakan 28 anleg itu jelas memiliki niat jahat. Terbukti dilakukan lebih dari satu kali. ‘’Perbuatan yang dilakukan lebih dari satu kali itu bukan ketidaktahuan, lalai, salah adminitrasi dan lainnya. Mens rea, niat atau keadaan psikis pelaku tindak pidana kasus fiktif bill hotel. Ada kok yang sembilan kali, lima kali. Jadi niat atau mens reanya terpenuhi unsurnya,’’ terang Harsono eksklusif dengan Kaili TV channel youtube grup kailipost.com
Olehnya, walau dana fiktif berupa biaya nginap di hotel selama menggunakan SPPD TA 2022, katanya mesti diperiksa aparat penegak hukum. Korupsi, kata pria berjanggut ini, memenuhi unsur kesengajaan dengan niat hingga berulang kali ditemukan BPK RI.
Ia juga menyerukan ke warga Kota Palu tidak usah memilih wakil rakyat yang minim prestasi, dan menbuat tindak memalukan dengan mengembat uang daerah sekecil biaya hotel. ‘’Kalau uang biaya hotel saja sudah ditemukan BPK tidak benar dan dikembalikan sesuai prosedur BPK maka tidak menghapus tindak amoral dan tindak hukum pidana korupsi. Bila ingin maju ikutlah China. Korupsi dihukum mati. Sekarang negeri itu maju. Politisi kita tidak tau malu, jelas kok ada surat BPK temuan masih menyangkal. Namanya jelas beredar luas ! Masih belum mengaku. Ada yang ngaku dua orang. Lainnya mana? Ayoo besok kita ketemu dan mengaku jamaah depan demontran,’’ tandas Harsono.