DPO Kasus Korupsi Perluasan Sawah Kini Diamankan Kejari Toltoli

  • Whatsapp
banner 728x90

Selanjutnya, kata Ronald, di tanggal 18 Mei 2023, pukul 06.39 Wita tim eksekutor berhasil menemukan terpidana di rumahnya.

“Tim eksekutor Kejari Tolitoli menjelaskan, bahwa perkara pidana yang dilakukan oleh terpidana sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan eksekusi. Dan sekarang terpidana akan dibawa ke Tolitoli untuk di eksekusi ke lapas tolitoli,” ungkap Ronlad.

Ronald menambahkan, berdasarkan surat perintah tugas atau sprint Kajari Tolitoli nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, tim eksekutor melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016.

Berita terkait