DPO Kasus Korupsi Perluasan Sawah Kini Diamankan Kejari Toltoli

  • Whatsapp
banner 728x90

Adapun poin amar putusan tersebut yakni,

a. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin

b. Menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

c. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Eksekusi DPO itu dibantu oleh Putu Arta dan Arman, anggota Intel Kejari Negeri Mamuju. Eksekusi berjalan aman dan lancar,“ pungkas Kasi Penkum Kejati Sulteng Muhammad Ronald. ***

Editor/Sumber: Riky/Buanapagi.com

Berita terkait