Tolitoli,– Saharuddin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap tim eksekutor Kejari Tolitoli.
Diketahui, Saharuddin telah lama menjadi DPO kejaksaan sejak 2016 dari kasus korupsi perluasan sawah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tolitoli tahun 2013, senilai Rp.4 miliar.
Sebelum penangkapan, jaksa eksekutor di backup oleh tim intelijen kejari tolitoli telah melakukan pengintaian keberadaan tersangka.
“Pukul 07.30 Wita, tim eksekusi bergerak menuju tempat yang diduga merupakan tempat tinggal terpidana untuk melakukan pengintaian,“ kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, Kamis 18 Mei 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa tim eksekusi telah mendapat informasi mengenai keberadaan terpidana di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
“Setelah mendapat informasi keberadaan DPO, Kemudian Pukul 04.50 Wita, tim eksekusi Kejari Tolitoli tiba di sekitar Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Kendaraan roda empat, “ jelas Ronald.