KRAK Minta Bacaleg Yang Kelola Dana Negara dan Daerah Mundur!

  • Whatsapp
banner 728x90

editor : faqih azzura abimanyu

PALU – LSM anti rasuah, di Sulawesi Tengah dikenal Koalisi Anti Korupsi atau KRAK, meminta aparat penegak hukum, KPU dan Bawaslu untuk menegakkan aturan terkait dengan bakal calon legislatif 17 partai politik yang mendaftarkan dirinya terakhir besok, Minggu 14 Mei 2023.

Ketua Umum KRAK Sulteng, Harsono Bereki kepada kailipost.com mengatakan bahwa seluruh relawannya semua terjun ke lapangan mengulik data Bacaleg yang berkaitan dengan PKPU Nomer 10 Tahun 2023. ‘’Kami konsen agar peraturan perundang-undangan ditegakkan. Bacaleg juga tidak melanggar UU Pemilu dan PKPU. Khususnya yang saat ini mengelola dana negara atau daerah. Jelas ada PKPU Nomer 10,’’ terangnya.

Menurutnya, 17 Parpol sudah tahapan mendaftarkan Bacalegnya. Nanti akan berproses dari DCS hingga DCT. Agar tidak lalai, sebagai LSM anti korupsi dirinya juga akan memantau dan mengawasi dari luar. ‘’Jelas di pasal 12 hingga pasal 14 PKPU Nomer 10. Jangan sampai ada yang pura-pura tidak paham,’’ terangnya.

Jelas Harsono, ada sejumlah pihak di Sulteng yang menerima dana daerah. Termasuk kelembagaan yang dibiayai daerah. Pengurus BUMD, lembaga daerah yang sumber biaya dari APBD, termasuk tenaga ahli DPRD, tenaga ahli bupati/ wali kota dan tenaga ahli gubernur. ‘’Parpol sudah mendaftar Bacalegnya. Kita akan pantau KPU dan Bawaslu jangan sampai teledor,’’ ingatnya. ***

Berita terkait