Mewujudkan program nasional tersebut, sejumlah indikator penanganan wajib dilaksanakan diantaranya menekan pernikahan dini, menekan angka perceraian, menekan angka kematian ibu (AKI), maupun perlindungan perempuan dan anak, serta menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk percepatan penanganan stunting atau tengkes.
Indikator-indikator itu, katanya, telah dilaksanakan PKK yang melibatkan masyarakat, komunitas, pemangku kepentingan termasuk melibatkan duta gender dalam upaya pencegahan.
“Dari berbagai upaya dilakukan, baru-baru ini Kota Palu mendapat penghargaan kota terbaik kedua secara nasional oleh Kementerian PPN/Bappenas dari sektor pembangunan daerah yang mengangkat pembangunan berbasis kearifan lokal,” ucap Diah.
Selain itu, Pemkot Palu juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan yang menjadi indikator penilaian, diantaranya membuat layanan aduan khusus kekerasan keluarga, pembentukan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta memberikan pelayanan konseling kesehatan kepada keluarga dan pendampingan korban kekerasan.