Sulteng,- Pemilik warung sari laut mengadukan AKP Velly ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (21/6/2023).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rukly Chahyadi S.H., Rivkiyadi S.H., dan Surtini S.H. pengaduan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor 011/AK/TBVI2023 tertanggal 21 Juni 2023.
“Kami tim kuasa hukum Suradi diberikan kuasa untuk mengajukan laporan aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh AKP Vely,” ujar Rukly Chahyadi
Rukly Chahyadi mengatakan, Akp Vely dilaporkan buntut atas dugaan tindakan intimidasi terhadap kliennya.
Ia menceritakan, kronologi peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika bapak Suradi dikunjungi oleh AKP Vely beserta seseorang yang mengaku bernama Alex.
Kemudian, AKP Vely memasuki warung milik bapak Suradi dan memerintahkan pembongkaran warung sari laut yang berada di jalan Tangkasi. Tidak hanya itu, AKP Vely juga memberikan batas waktu hingga Senin, 19 Juni 2023 untuk membongkar warung tersebut.
Warung Suradi yang telah berdiri selama 10 tahun ini berada di atas tanah seluas 4.458 meter persegi yang dimiliki oleh Gozal. Namun, saat ini terdapat sengketa batas tanah antara Suradi dan seorang pengusaha (Alex) yang memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan warungnya.