“Dampak dari ucapan, tindakan, dan perilaku AKP Vely ini membuat bapak Suradi serta keluarganya menjadi ketakutan dan gelisah, bahkan hilang nafsu makan selama beberapa hari,” ucap Rukly.
Suradi dan kuasa hukumnya memohon kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng untuk memanggil mereka sebagai pengadu dan AKP Vely sebagai teradu guna mendengarkan keterangan terkait pengaduan ini.
Sebab, menurutnya, ucapan, tindakan, dan perilaku AKP Vely telah mencoreng kehormatan Polri dengan melanggar kewenangannya. Selain itu, apa yang dilakukan oleh AKP Vely diduga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam PERKAP No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sehingga, ia berharap agar Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh AKP Vely.
“Kami berharap agar pihak berwenang dapat memberikan perhatian dan tindakan yang sesuai,” pungkasnya. ***
Reporter: Redaksi Kailipost