Sulteng, – Kepolisian Resor (Polres) Sigi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita dalam kondisi hangus terbakar di area persawahan pada 21 Maret 2023 yang lalu di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru.
Setelah kurang lebih 3 bulan menunggu, akhirnya ada titik terang terkait Jenazah yang telah diidentifikasi sebagai Cici Triana (22).
Menanggapi hal itu, pihak keluarga sangat mengapresiasi yang tinggi atas kinerja penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran yang menimpa anaknya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sigi dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap anak kami,” ungkap Isrini, Ibu korban.
Berkaitan dengan itu, Fadly selalu kuasa hukum menyampaikan harapannya agar pihak keluarga korban dan kuasa hukum diberikan akses untuk melihat proses rekonstruksi yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Sigi.