Jakarta,- Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengungkapkan bahwa terdapat eks 16 pejabat Kementerian Keuangan terlibat transaksi mencurigakan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan dari dalam daftar tersebut hanya ada 9 eks pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan.
“Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi,” kata Prastowo dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/6/2023).
Prastowo menerangkan, sementara tujuh orang sisanya ditegaskan bukan pegawai Kemenkeu. Menurutnya, dalam paparan Ketua KPK hanya menyebutkan List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu.
“Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), Veronica Lindawati (swasta),” jelasnya.