Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Persetubuhan Anak dengan Tersangka 11 Orang

  • Whatsapp
banner 728x90

Sulteng,- Komisi Kepolisian Nasional melakukan supervisi terhadap penanganan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pada hari Selasa (13/6/2023), dua anggota komisi, yaitu Benny Josua Mamoto dan Poengky Indarti, mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah untuk mengawasi perkembangan kasus tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil menangkap sebelas tersangka dalam kasus tersebut. Satu berkas juga telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diperiksa ulang.

Benny Josua Mamoto menyampaikan bahwa komisi telah menerima paparan mengenai progres penanganan kasus ini dari penyidik. Ia juga memberikan apresiasi terhadap keputusan Kapolda Sulteng untuk menarik kasus ini ke Polda Sulteng guna memastikan penanganan yang lebih optimal.

Menurut Benny Mamoto, masyarakat sangat menantikan bagaimana penanganan dan penyelesaian kasus ini. Selama proses penyidikan, penyidik juga perlu mendengar pendapat ahli terkait dengan pasal yang digunakan dalam pengadilan.

Berita terkait