“Komisi Kepolisian Nasional terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan,” ujarnya.
Ke sebelas tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, anggota komisioner lainnya, Poengky Indarti, menyatakan bahwa tugas mereka sebagai pengawas eksternal adalah memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya dengan profesional dan mandiri.
Poengky Indarti juga menekankan pentingnya kasus ini dalam memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang.
“Diharapkan dengan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional, penanganan kasus pemerkosaan anak di Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan lancar dan membawa keadilan bagi korban,” harapnya. ***
Reporter: Jumriani