KPU Palu Temukan 488 Bakal Caleg yang Belum Memenuhi Syarat

  • Whatsapp

Dokumen persyaratan tersebut, seperti ijazah yang belum telegalisir, hingga surat kesehatan jasmani yang belum lengkap.

“Yang bermasalah itu seperti ijazah yang belum dilegalisir atau nama ijazah dengan nama yang tertulis di KTP itu berbeda,” katanya.

Ia menambahkan, dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat ini selanjutnya akan diumumkan kepada masing-masing partai politik untuk diperbaiki.

Olenya itu, nantinya bakal caleg akan diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen tersebut pada waktu masa perbaikan yang akan berlangsung selama 10 hari mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 nanti.

“Semuga berjalan dengan lancar dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” pungkasnya. ***

Reporter: Angelina Wulan Dari

Berita terkait