Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menghimbau kepada seluruh Partai Politik agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan kecuali sosisalisasi.
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid Menjelaskan, untuk saat ini pihaknya membolehkan melakukan sosialisasi tetapi melarang keras untuk melalukan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
Diketahui, batasan tersebut telah diatur dalam pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.
“Untuk semua parpol maupun bacalegnya menahan diri dulu nanti pasti ada waktu untuk berkampanye, untuk sekarang ini kami baru memperbolehkan,” jelasnya kepada kailipost.com Jumat (23/6/2023).
Menurut Agus, sosialisasi dapat dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urut.
Tak haya itu, peserta bisa melakukan pertemuan terbatas. Akan tetapi, harus sepengetahuan dari pihal KPU dan Bawaslu sehari sebelum terjadinya pertemuan.