Palu, – Baru-baru ini Mahkamah Konsitusi resmi menetapkan sistem pemilu tetap terbuka dan menolak sistem pemilu tertup tahun 2024 mendatang dan direspo baik berbagai Ketua Partai Politik (Parpol) yang ada di Sulteng.
Dalam sidang kali ini yang di gelar Kami (15/6/2023) yang berlangsung lebih 1,5 jam tersebut, Hakim menolak permohonan permohonan sisitem pemilu yang akan dibuka secara prefedional.
Diketahui, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, tetapi hanya partai politik peserta pemilu.
Menangapi hal tersebut, berbagai respon dari partai politik mulai dari Partai Bulan Bintang (PBB), PKB dan Nasdem.