AKP Ferdinand Esau Numbery menyampaikan tindakan tersebut terjadi sebanyak lima kali di dekat pohon pisang dan dua kali di dalam kamar kosong.
“Pelaku berhasil membuat korban tak berdaya dengan mengancam akan mengungkapkan aib korban kepada orangtua dan pacarnya,” ungkapnya pada Sabtu (17/6/23).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3 junto 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang mengancam hukuman 12 tahun penjara. Prosedur hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dalam kasus ini.
Dengan penangkapan ini, diharapkan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap para santriwati agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. ***
Reporter: Jumriani