Sulteng, – Seorang oknum guru pesantren berinisial AA (31) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati. Penangkapan pelaku dilakukan di tempatnya mengajar, tepatnya di Kecamatan Ulujadi Kota Palu.
Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban dengan nomor laporan LP-B/267/III/2023/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery, menjelaskan bahwa korban berinisial HN telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tujuh kali, mulai dari bulan Februari hingga Maret 2023.
Pelaku, seorang pria yang berasal dari Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, diketahui melakukan aksi bejatnya di dekat pohon pisang yang berada di sekitar pondok pesantren. Bahkan, oknum guru tersebut pernah melakukan perbuatan tercela di dalam kamar kosong di pesantren.