Penggiat Olahraga Sulteng Menantikan Alokasi Dana Hibah untuk Menghadiri Fornas ke-VII

  • Whatsapp

Syaifullah mengatakan bahwa telah ada komunikasi antara Kormi Sulteng dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga terkait proses pencairan dana hibah tersebut.

Dia juga mengakui bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa bantuan hibah tidak dapat diberikan kepada organisasi yang sama selama dua tahun berturut-turut.

Aturan ini merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Namun, Syaifullah menjelaskan bahwa masalah pendanaan ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berita terkait