Syaifullah telah menyampaikan semua ketentuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng, namun hingga kini tidak ada tanggapan yang diterima.
“Undang-undang ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Dalam Negeri tadi. Selain itu, ada juga keputusan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Dalam Negeri terkait Fornas di Jawa Barat. Namun, kami tidak mendapatkan tanggapan apa pun dari kepala dinas olahraga, sehingga kami merasa perlu untuk mempertanyakan hal ini,” jelas Syaifullah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng, Irvan Aryanto, mengonfirmasi bahwa permohonan bantuan hibah dari Kormi belum dicairkan.
“Benar, belum. Kami masih mempelajari peraturannya terlebih dahulu,” ujar Irvan singkat saat dihubungi. ***
Reporter: Jumriani