Polisi Ungkap Kasus Penjualan Orang Melalui Aplikasi MiChat di Palu

  • Whatsapp

Sulteng,- Polresta Palu telah mengungkap kasus perdagangan orang yang dilakukan melalui aplikasi MiChat di Kota Palu. Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, Polresta Palu menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terkait penangkapan pelaku tindak pidana tersebut, Jum’at (16/6/2023).

Kejadian ini terjadi pada Selasa tanggal 13 Juni 2023 di Hotel Samrat Red Partner, Jl. Samratulangi Palu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Penangkapan ini melibatkan Polresta Palu, Unit Resmob/Jatanras, dan Unit Krimsus/Tipidter.

Informasi dari masyarakat menjadi awal penyelidikan terhadap praktik perdagangan orang yang sering terjadi melalui aplikasi MiChat di Kota Palu. Perdagangan orang ini khususnya melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai pekerja seksual.

Kapolresta Palu, Barliansyah, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penyamaran dengan menggunakan salah satu aplikasi MiChat yang menyediakan jasa pelacuran.

“Setelah berkomunikasi dan mencapai kesepakatan, tim berhasil menarik pelaku untuk datang ke Hotel Samrat Red Partner,” jelasnya.

Berita terkait