Polisi Ungkap Kasus Penjualan Orang Melalui Aplikasi MiChat di Palu

  • Whatsapp

Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan, Tidak hanya itu, pada tanggal 13 Juni 2023, tim gabungan juga berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang melalui aplikasi MiChat di Hotel Palu City.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Saat ini, dua tersangka, MF dan AH, telah ditahan di Rutan Polresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sedangkan tersangka RA, yang masih di bawah umur, diarahkan untuk wajib lapor. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas praktik perdagangan orang di Kota Palu melalui aplikasi MiChat,”pungkasnya. ***

Reporter: Jumriani

Berita terkait