Dosen Fakultas Hukum itu menjelaskan, dalam beberapa kasus, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama dalam konteks “jual beli bayi.”
Hal ini disebutkan sebagai “lingkaran setan” karena terdapat berbagai dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satu alasan utama terjadinya penjualan bayi sebab adanya permintaan yang tinggi dari berbagai pihak.
Di satu sisi, terdapat banyak bayi yang dilahirkan tanpa memiliki bapak atau ayah yang bertanggung jawab, sementara di sisi lain, agen-agen yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang “kewalahan” untuk memenuhi permintaan yang semakin meningkat.