“Permintaan bayi ini berkaitan dengan berbagai keperluan yang beragam seperti di adopsi oleh keluarga yang baik, penggunaan bayi sebagai obyek untuk mengemis, pemanfaatan bayi sebagai wanita penghibur, atau bahkan menjadi “korban” dalam rangka memenuhi ritual tertentu demi memperoleh kekayaan dan lain sebagainya,” ujar Harun.
Mengingat seriusnya dampak sosial dan kemanusiaan dari penjualan bayi, Harun menekankan pentingnya memberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diperlukan juga diperlukan untuk menekan dan menghentikan praktik yang merugikan ini, serta memberikan keadilan bagi para korban yang terlibat dalam penjualan bayi.
“Upaya ini harus melibatkan kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat dalam mengatasi masalah serius ini guna melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan manusia,” pungkasnya. ***
Reporter: Jumriani