Palu, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mencatat ada sebanyak 3.982 jiwa warga Kota Palu yang sudah mempunyai identitas kependudukan digital (IKD) atau disebut dengan istilah KTP Digital
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati menjelaskan, KTP Digital atau Kartu Tanda Penduduk Digital merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk menggantikan kartu tanda penduduk fisik dengan versi digital
“Dari awal launching KTP Digital tahun 2021 dan 2022 masih seputaran pegawai, dan kemudian aplikasi ini kan berkembang hingga sampai ke masyarakat,” jelasnya kepada kailipost.com Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, dengan adanya KTP Digital memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan serta dapat meminimalisir pembuatan KTP baru apabila nantinya dokumen kependudukan tersebut hilang secara fisik.
Lebih lanjut, kata Walawati, penerapan KTP Digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone.