Dalam program BIPA, penutur asing diajari kemampuan untuk berbahasa Indonesia serta diajari budaya lokal setempat.
Hal ini sesuai dengan Permenaker No 8 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menyebutkan program BIPA harus diberikan kepada TKA ketika bekerja di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan Permenaker No 8 Tahun 2021. Jika tidak dikelola dengan baik itu justru bisa jadi bencana baru. Bahasa dapat mendekatkan pekerja asing dengan pekerja pekerja lokal dan dapat terjadi transfer teknologi dengan mudah,” ujarnya
Asrif berharap melalui kegiatan ini, para TKA dapat mengikuti program BIPA dan menjadi fasih berbahasa Indonesia sekaligus memahami kebudayaan serta kearifan lokal di daerah-daerah.
Diketahui, dalam Kota Palu program BIPA terdapat pada tiga universitas yaitu Universitas Tadulako, Universitas Muhammadiyah dan Universitas Alkhairaat. ***
Reporter: Angelina Wulan Dari