Palu, – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu belum mendapatkan laporan terkait Dispensasi Nikah atau yang lebih di kenal dengan Penikah Dini sepanjang tahun 2023.
Administrator Database Ahli Muda Disdukcapil Palu, Lucky Ferdinand, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan pengajuan dispensasi menikah pasangan dibawa umur.
“Untuk pernikahan dibawa umur sampai sekarang belum ada yang melapor terkait itu. Semua masih diatas usia perkawinan,” katanya kepada kailipost.com pada Rabu (12/7/2023).
Diketahui, dalam Undang-Undang mengenai perkawinan telah mengalami perubahan.
Perubahan itu terjadi pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang No.16 tahun 2019 yang mengatur mengenai batas minimal perkawinan.