Operasi Patuh Tinombala-2023, Polda Sulteng Catat 1.705 Pelanggaran

  • Whatsapp
Operasi Patuh Tinombala 2023. (Foto: Istimewa/Palu Ngataku)

Jenis Pelanggaran ranmor roda dua ungkap Sugeng meliputi tidak menggunakan helm SNI 67 kasus, Pengendara dibawah umur 3 kasus, berboncengan lebih dari 1 orang 4 kasus.

Masih kata Sugeng, jenis pelanggaran ranmor roda empat antara lain menggunakan HP saat berkendara 29 kasus, tidak menggunakan safety belt 97 kasus dan melibihi muatan 5 kasus.

Sedangkan kelompok jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran, sepeda motor 74 unit, mobil penumpang 92 unit dan mobil barang 39 unit kendaraan, ujarnya.

Bila dilihat dari kelompok profesi pelanggar, didominasi karyawan/swasta 99 pelanggar, PNS 46 pelanggar, Sopir 26 pelanggar, Pelajar/Mahasiswa 25 pelanggar dan lain-lain 9 pelanggar, ungkap Kompol Sugeng Lestari.

Usia pelanggar lalu lintas terbanyak adalah kelompok  usia 31-35 tahun sebanyak 59 orang, disusul kelompok usia 26-30 tahun sebanyak 33 orang dan kelompok usia 36-40 tahun sebanyak 32 orang, terangnya.

Untuk kegiatan yang bersifat preemtif seperti penyuluhan, penyebaran brosur, melalui media sosial, pemasangan sticker, leaflet dan lain-lain sebanyak 1.804 kegiatan, sedangkan kegiatan bersifat preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol sebanyak 1.159 kegiatan, ucap Sugeng. ***

Editor/Sumber: Riky/Palungataku

Berita terkait