Selanjutnya, Boyamin menyarankan KPK untuk melakukan supervisi kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya Kejagung lebih bisa diandalkan dalam menangani kasus di tubuh TNI.
“Kalau tidak mampu ya serahkan ke Kejaksaan Agung, karena di UU pemberantasan korupsi nomor 31 tahun 1999 Pasal 39 tentang koneksitas dikendalikan oleh Jaksa Agung, ya udah serahkan saja ke Kejaksaan Agung untuk menjadikan proses ini benar,” katanya.
“Dan itu nyatanya Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Dan selama ini sudah berprestasi berhasil ngurus kasus korupsi bersama militer dua perkara, tunjangan wajib rumahan kerugiannya Rp 200-400 miliar, kedua satelit Kemhan,” sambungnya
Pimpinan KPK Limpahkan Kesalahan ke Penyidik
Dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.
Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.
“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/7).