Lanjut Kombes Pol. Barliansyah menjelaskan, dihari pertama sampai hari ini pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala ini kami melakukan peneguran terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas secara humanis.
Adapun sejumlah pelanggaran lalu-lintas akan kami berikan tindakan pelanggaran yang menjadi target operasi.
Pelanggaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).
“Kemudian pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.,” jelasnya
Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran. ***
Reporter: Jumriani