Minta Jokowi Turun Tangan
Karena itulah, Faras mengatakan, revisi Permendag 50/2020 ini menjadi urgensi yang mesti diprioritaskan pemerintah saat ini. Kini aturan itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Demi percepatannya, ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa turun tangan langsung.
“Kalau memang ada persoalan, katakanlah menurut Kemendag ada persoalan diharmonisasi di Kemenkumham sehingga butuh waktu. Untuk bisa memudahkan kementerian-kementerian ini berkoordinasi, saya kira perlu segera juga Presiden turun tangan,” katanya.
Menurut Faras, keterlibatan Jokowi dalam hal ini bisa melalui berbagai cara, paling tidak salah satunya lewat pernyataan resmi agar dapat mendorong prosesnya, baik kepada Menteri Hukum dan HAM maupun Menteri Perdagangan.
“Kalau sudah antar kementerian ini memang harus dari Menko atau Presidennya supaya memberikan arahan agar diprioritaskan revisinya selesai,” ujarnya.
Apabila revisi tak segera dilakukan, keberlangsungan bisnis UMKM RI pun akan terancam. Dalam hal ini, seiring dengan terus meningkatnya aktivitas belanja online, semakin marak peredaran barang impor di platform belanja online, termasuk social commerce seperti TikTok Shop.
“TikTok di Indonesia akan semakin ekspansif, salah satu konsekuensinya akan semakin menjangkau lebih banyak pengguna, konsumen yang mana ada banyak isu di situ. Isu data, isu UMKM. Berdasarkan penuturan CEO TikTok begitu datang ke Indonesia, ada 5 juta bisnis di TikTok dan 2 juta di antaranya itu UMKM yang berjualan di TikTok Shop Indonesia. Ini jumlah yang sangat besar,” katanya.