Kondisi semakin perlu diwaspadai mengingat TikTok Shop punya fitur Project S yang dianggap dapat mengancam produk UMKM. Walaupun proyek ini belum diberlakukan di Indonesia, namun Faras menilai pemerintah tetap perlu waspada dan menyiapkan perlindungan lebih bagi UMKM lewat revisi Permendag 50/2020.
Sebagai tambahan informasi, kondisi ini juga telah disoroti oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah turun tangan untuk menyegerakan harmonisasi. Namun sayangnya, aturan tersebut tak rampung-rampung padahal prosesnya sudah berjalan sekitar 5 bulan.
“Udah kelamaan. Sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi. Ya kan udah selesai draftnya tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi ini kan buying time gitu loh,” kata Teten, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Padahal, Teten menilai, usulannya sudah sangat jelas. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan yang tegas bahwa kondisi ini berbahaya bagi kelangsungan UMKM RI.
“Pak Presiden udah ngasih arahan, ini bahaya. Kita semua menterinya jalankan aja perintah presiden, saya udah jalankan,” imbuhnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik