Jakarta,- Penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Aturan tersebut mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online itu tak kunjung rampung sejak akhir tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Digital Economy Researcher Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengaku heran dengan lamanya aturan ini. Padahal, proses revisinya sendiri telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Menurutnya, hal ini menandakan ada waktu di mana pembahasan revisi itu berhenti.
Di sisi lain, menurutnya sekarang tidak ada urgensi lain yang dapat menyebabkan penghentian pembahasan aturan baru ini. Apabila penyelesaiannya sampai terhambat itu artinya ada kepentingan lain yang masuk ke Kemendag. Padahal, prosesnya sendiri bisa berjalan cepat dengan hanya memasukkan unsur pengaturan bagi social commerce dan produk impor.
“Nah mungkin ini saya lihat ada ‘tukar guling’ dan lain sebagainya di Kemendag. Saya tidak tahu, yang jelas itu adalah langkah yang terhenti di Kementerian Perdagangan dan itu sangat kita sayangkan,” kata Huda, dalam Diskusi Publik Project S TikTok, lewat saluran telekonferensi, Senin (24/7/2023).