Selain itu, ia juga menilai bahwa penetapan Golongan UKT harus didasarkan pada pendapatan orang tua. Mekanisme “memukul rata” UKT dianggap tidak adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
“Berdasarkan prinsip keadilan, seharusnya Universitas memberlakukan penetapan Golongan UKT berdasarkan pendapatan orang tua mahasiswa. Dengan begitu, sistem UKT dapat lebih mengakomodasi mahasiswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang berbeda,” ungkapnya.
Meskipun telah ada upaya audiensi dengan pihak fakultas, ia merasa kecewa dengan hasilnya. Penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa semester 3 dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh fakultas, sementara mahasiswa baru tahun 2023 tidak mendapatkan kesempatan yang sama. ***
Reporter: Jumriani