Kata Dukcapil
Lalu apa kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait itu?
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a, dengan penjelasan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan,” kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Penjelasan Pasal 35 Huruf a, yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’, adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.
“Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan,” ucap Teguh.
Menurut Teguh, yang dinyatakan oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada para hakim.
“Dinas Dukcapil tetap dalam ranah regulasi, bahwa terhadap pelayanan pencatatan perkawinan, tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama, dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” jelas Teguh.