WAJIB CALEG TAHU ! Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Caleg DPR, DPRD di Indonesia

  • Whatsapp
Maskot Pemilu 2024 (foto: instagram @KPU_RI)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:

  1. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  3. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;
  4. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. ***

Editor/Sumber: Riky/Fajar

Berita terkait