Jakarta,- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) buka-bukaan terkait penyebab tercemarnya udara polusi di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Setidaknya terdapat 11 badan usaha yang terkena sanksi buntut dari polusi udara tersebut.
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan bahwa 11 badan usaha tersebut diantaranya bergerak disektor stok pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik areng.
Ia juga menambahkan bahwa KLHK sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, di mana pihaknya sudah melakukan operasi 100 anggota tim dari 351 industri baik PLTU & PLTD sebagai sumber pencemaran udara.
Dari banyaknya jumlah industri itu, KLHK mengidentifikasi 161 yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan di Kementerian.
“Sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan di sanksi administratif 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan,” terang Menteri Siti dalam konfrensi pers Pembahasan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Senin (28/8/2023).