Di sisi lain, Mahfud mengatakan vonis seumur hidup Ferdy Sambo ini sudah final. Pihaknya pun mengajak publik untuk menjaga putusan MA, agar tak ada kongkalikong jika ada pengajuan peninjauan kembali (PK) dari pihak Ferdy Sambo.
“Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi,” bebernya.
Namun, kata Mahfud, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau surat bukti baru. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar menerima keputusan ini sembari mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.
“Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak,” terangnya.