Jogja,- Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Menko Polhukam Mahfud Md pun mewanti-wanti jangan ada permainan soal hukuman Ferdy Sambo.
Mahfud pun mengingatkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut ditegaskan tak ada remisi untuk hukuman seumur hidup.
“Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di kampus terpadu UII, Sleman, Rabu (9/8/2023).
Ia juga menjelaskan soal remisi yang biasanya dihitung dari lamanya hukuman penjara. Dia kemudian menyebut hukuman seumur hidup dan hukuman mati bukan merupakan angka.
Mahfud lalu mewanti-wanti jangan ada permainan yang bisa mengubah vonis Ferdy Sambo.
“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi,” tegas Mahfud.