Pemerintah Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Atasi Polusi Jabodetabek

  • Whatsapp
Ilustrasi polusi udara(Shutterstock/Sudarshan Jha)

Jakarta,- Pemerintah kini tengah membentuk Satgas khusus untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta. Menkomarinves, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengawal perbaikan kualitas udara yang memburuk, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat ini Indonesia bertahap mengevaluasi standar aman kualitas udara atau level konsentrasi PM 2.5. Saat ini, masih mengacu pada pedoman lama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni PM 2.5 di rata-rata 24 jam sebesar 55 mikrogram/m3 dan satu tahun 15 mikrogram/m3.

Kebijakan baru WHO sebenarnya sudah mengatur ambang batas aman konsentrasi PM 2.5 dalam setahun menjadi 15 mikrogram/m3, sementara selama 24 jam seharusnya tidak melebihi 5 mikrogram/m3. Bukan tanpa alasan, perubahan ini didasari dengan kekhawatiran efek jangka pendek dan jangka panjang ke kesehatan.

Sementara dari sisi Kemenkes RI, pihaknya memastikan akan mengupayakan dari sisi hilir termasuk kesiapan bed pasien di rumah sakit. Misalnya, jika terjadi peningkatan pasien asma, stok oksigen dipastikan aman.

Berita terkait