Jakarta,- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah resmi menaikan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/kg, serta Rp 15.500/kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan keputusan untuk menaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangannya Rabu (09/08/2023).
Dia juga mengatakan bahwa kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.