Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500/kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Ia mengatakan hal itu sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang meminta harga pangan di tingkat produsen baik.
“Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini,” ucap Arief.
“Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri,” tambahnya.
Untuk itu, Arief mengatakan bahwa NFA akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama Bulog, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula,” ujarnya.